Sebanyak 84 orang Narapidana langung bebas karena mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2015 di Sumatera Utara. Jumlah ini merupakan bagian dari total 5.870 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
Kasubbid Registrasi dan Infokom Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Jefry Pohan mengatakan remisi yang diperoleh oleh para narapidana tersebut bervariasi mulai dari potongan 15 hari hingga 2 bulan masa tahanan.
"Mereka yang bebas karena masa tahanan mereka langsung habis setelah munculnya remisi tersebut," katanya, Rabu (15/7/2015).
Jefry menambahkan pada Idul Fitri tahun 2015 ini, Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulan remisi khusus untuk 2.454 narapidana, termasuk diantaranya narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan teroris. Namun, yang mendominasi yakni dari kalangan narapidana dalam kasus narkoba.
"10 orang terpidana tipikor, 2.430 narapidana narkoba, 1 orang narapidana teroris, 8 narapidana Illegal Logging, 4 narapidana Illegal Fishing dan 1 narapidana Money Loundry," ungkapnya.
Data yang disampaikan saat ii terdapat 21.353 narapidana yang menjadi warga binaan dibawah wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA