DPP PPP kubu Romahurmuziy mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang keharusan adanya putusan inkrah atau islah bagi partai politik yang surat keputusannya tengah dipersengketakan.
Desakan itu masuk dalam salah satu poin kesimpulan Rapat Pimpinan Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy yang berlangsung 13-14 Juli 2015.
Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/7) malam, Ketua Steering Committee Rapimnas II PPP Isa Muchsin memaparkan, kubunya menilai pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 9 tahun 2015 bertentangan dengan pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik.
Dalam UU Partai Politik pasal 23 ayat 3 disebutkan susunan kepengurusan baru Partai Politik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Hal itu juga dijabarkan dalam pasal 34 ayat 1 PKPU No. 9 tahun 2015 bahwa KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sehingga aturan PKPU yang mengatur keharusan inkrah atau islah bagi kepengurusan partai yang dipersengketakan menurut PPP kubu Romahurmuziy harus segera direvisi.
"DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU," imbuh Isa.
Selain itu, lanjut Isa, Rapimnas II PPP juga menyampaikan somasi terbuka kepada KPU RI, termasuk juga seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Lebih jauh Isa menekankan, Rapimnas II PPP berkesimpulan kepemimpinan Romahurmuziy adalah sah, dengan mendasarkan diri pada Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP, serta SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Hal itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan SK Menkumham tersebut adalah sah.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA