post image
KOMENTAR
Penangkapan dan penahanan pengacara senior OC Kaligis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim sebuah pendzoliman. Pasalnya, penangkapan dan penahanan OC tanpa hukum yang jelas, dan belum cukup alat bukti.

Demikian disampaikan perwakilan OC Kaligis & Associates, Afrian Bondjol di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam (14/7/2015). OC Kaligis sendiri sesaat lalu telah digiring ke rutan KPK cabang Guntur.

"Terkait dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahaan pak OC Kaligis, kami merasa terdjolomi," kata Afrian Bondjol.

Menurutnya, OC baru sekali dipanggil KPK, dan itu kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

"Tapi faktanya ditangkap hari ini. Kita akan lakukan perlawanan," sebut Afrian Bondjol.

Kemarin, lanjut Afrian Bondjol, OC memang dipanggil KPK. Tapi surat panggilannya baru diterima siang hari. OC pun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Pak OC Kaligis sudah bersurat ke Bapak Taufiequrachman Ruki (Plt Ketua KPK) untuk diperiksa tanggal 23 Juli. Beliau beriikat baik, tidak ada niat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," beber dia.

Afrian Bondjol menambahkan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum yang terbaik kepada OC Kaligis, yang juga Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel