Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita sejumlah obat palsu, obat tanpa izin edar, kosmetik, pangan ilegal yang beredar di wilayah Sumatera Utara. Obat yang ditemukan di antaranya serum antitetanus (ATS) palsu.
"Hasil operasi kita pada bulan Mei hingga Juni 2015, kita menemukan sejumlah obat palsu, seperti ATS, Ponstan, juga Codein 10 mg," kata Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap, Selasa (14/7/2015).
Selain ATS dan Ponstan, BBPOM juga menyita serum Vitamin C + Kollagen serta Diazevam palsu.
"Obat ini tidak sesuai dengan manfaatnya atau palsu. Obat yang disita karena tidak memiliki izin edar. Obat itu yakni serum pemutih, Tationil 600 mg buatan Vietnam," jelasnya.
Ali mengatakan, sebanyak 1.423 kemasan dari 19 item obat palsu dan obal tanpa izin edar yang disita BBPOM sepanjang Mei hingga Juni 2015.
"Kita juga mengamankan 30.127 kemasan dari 69 item obat tradisional ilegal; 2.072 kemasan dari 172 item kosmetik ilegal, dan 2.949 kemasan dari 8 item pangan ilegal. Nilai yang kita amankan sekitar Rp 440.826.000," katanya.
Khusus obat-obatan palsu, jelasnya, BBPOM di Medan menemukannya dari Kabupaten Padang Lawas, Nias Selatan, dan Kota Gunung Sitoli.
"Obat tradisional ilegal didapati di Kota Medan dan Kabupaten Labuhan Batu. Kosmetik dan pangan ilegal ditemukan di Kota Medan," ujarnya.
Seluruh obat, kosmetik dan pangan ilegal ditemukan di 27 sarana yang diperiksa tim BBPOM Medan.
Berdasarkan temuan itu, 2 sarana sudah diproses hukum, 1 sarana apotek dicabut izinnya, karena mendistribusikan obat narkotika dan psikotropika dari sumber tidak resmi.
"Ada 2 sarana yang ditindak karena menjual obat tanpa izin edar dan obat palsu. Selain itu, 22 sarana lainnya mendapat peringatan keras dan membuat surat pernyataan tidak akan mendistribusikan produk ilegal," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA