Ramlan Manurung sepertinya harus merayakan Idul Fitri 1436 H dibalik jeruji besi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
Pelaku yang merupakan target operasi ini, diamankan karena terlibat kasus narkoba.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1,72 gram ganja, 5 lembar kertas tiktak dan 1 bungkus kotak gudang garam merah.
"Pelaku kita amankan di parkiran Hotel Tresya di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Selasa (14/7/2015).
Helfi mengatakan, pelaku masih mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pengembangan.
"Pelaku dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA