post image
KOMENTAR
Wakil Ketua PTUN Medan yang kini menjabat Plt Ketua PTUN,  Herman Baeha mengatakan, perkara yang ditangani tiga hakim yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan sudah diserahkan kepada hakim lain.

"Memang ada perkara yang ditangani Hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi belum tuntas. Tadi pagi sudah saya serahkan kepada hakim lain," katanya, Senin (13/7/2015).

Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medan) dan pengacara Yagari Bhastara Guntur dari OC Kaligis and Associates di  Gedung PTUN Medan pada Kamis (9/7/2015).

 Ketiga hakim dan panitera itu disangka menerima suap dari sang pengacara.

Penyuapan itu ditengarai terkait perkara pengujian kewenangan kejaksaan dalam memeriksa Ahmad Fuad Lubis mantan Kepala Bendahara Umum yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Untuk melakukan pengujian di PTUN ini, Fuad memberi kuasa kepada OC Kaligis dan lima anggotanya, termasuk  Yagari Bhastara Guntur.

Sementara pemeriksaan kejaksaan yang diuji itu terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dan Bantuan Sosial (Bansos), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH)  di Pemprov Sumut. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa