Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementrian Hukum dan Ham (Menkumham) Sumut, M Diah mengaku belum mengetahui nama Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Pengacara OC Kaligis, seorang wanita bernama Evy serta pejabat Sumut yang dicekal oleh Ditjen Imigrasi.
"Kita belum mengetahuinya. Biasanya permintaan pencekal itu dimintakan pemerintah dan dieksekusi oleh Ditjen Imigrasi," katanya, Senin (13/7/2015).
Diah mengaku, setelah nama-nama yang dicekal diberikan kepada Ditjen Imigrasi, selanjutnya akan disebarkan ke seluruh Kanwil di Indonesia.
"Nama yang dicekal itu akan muncul menggunakan sistem Border Control Management," akunya.
Namun, jelasnya, sistem itu hanya bisa dibuka dengan password karena merupakan rahasia negara.
"Sifatnya rahasia kalau tidak ada kepentingan dinas tidak bisa dibuka," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA