Advokat sepuh, Otto Cornelis Kaligis minta izin tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/7). OC sediaya diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya Gerry yang menjadi tersangka karena diduga menyuap sejumlah hakim PTUN Medan.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, OC mengutus salah seorang stafnya untuk memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
"Stafnya datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini pukul 10-an. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," terang Priharsa.
Saksi lainnya yang tidak menghadiri pemeriksaan adalah Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.
"Dia tidak hadir tanpa keterangan," demikian Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap. Mereka adalah tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera pengganti, Syamsir Yusfan. Keempatnya menjadi tersangka penerima suap. Satu tersangka lain, yaitu Gerry, yang merupakan pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis, diduga sebagai pemberi suap.
Gerry merupakan pengacara yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis untuk berperkara di PTUN Medan. Gerry diduga menyuap hakim PTUN Medan hingga 30 ribu dolar AS.
Penyuapan ini diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua BUD Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Dimana sebelumnya, Pemprov Sumut menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyelewengan dana bansos ke PTUN Medan.
Seperti diketahui, dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA