Kepala Divisi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, M Dian mengatakan mereka hanya menjadi eksekutor bagi seluruh warga yang masuk dalam daftar cekal untuk bepergian ke luar negeri. Demikian disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya di Putri Hijau, Medan, Senin (13/7/2015).
"Itu sudah menjadi SOP kami, bukan hanya Gubernur tapi siapa saja yang diminta dicekal maka akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri," katanya.
Ditanya mengenai apakah nama Gatot Pujo Nugroho sudah masuk daftar cekal, M Dian mengaku hal tersebut hanya bisa dilihat dalam sistem Border Control Managemen (BCM) yang mereka miliki. Seluruh warga yang masuk dalam daftar cekal menurutnya akan tersebar secara otomatis pada seluruh kantor wilayah jika nama tersebut sudah dimasukkan kedalam sistem oleh Dirjen Imigrasi.
"Jadi nama yang bersangkutan tidak hanya dicekal jika hendak berangkat dari Sumut namun dari seluruh Indonesia. Kalau yang bersangkutan mau bepergian ke luar negeri, maka sistem ini akan langsung memberi tanda ketika Pasportnya diproses," ujarnya.
Diketahui pimpinan KPK meminta agar Dirjen Imigrasi mencekal warga atas nama Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis. Permintaan ini disampaikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan dimana 3 orang hakim PTUN ditangkap dalam kasus dugaan suap untuk memenangkan gugatan pemprovsu terhadap Kejatisu yang ingin memintai keterangan soal dugaan penyimpangan dana Bansos 2013.[rgu]
KOMENTAR ANDA