Sebanyak 112 tabung gas berbagai ukuran diamankan petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam penggerebekan rumah yang dijadikan tempat pengopolsan gas bersubsidi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Selain mengamankan tabung gas ukuran 3 Kg, 12 kg dan 50 kg, petugas juga mengamankan emilik rumah berinisial AP.
"Tabung-tabung gas yang diamankan ada yang berisi dan kosong. Modusnya mengoplos tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 Kg non subsidi dan tabung 50 kg," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar, Senin (13/7/2015).
Dikatakannya, rumah itu juga dijadikan kios penjualan gas, namun izinnya telah mati.
"Pengoplosan yang dilakukan di belakang rumah pelaku. Kios itu sudah beroperasi satu tahun lebih. Gas itu di beli dari pangkalan dan dioplos, lalu dijual kembali ke konsumen," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini ihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang konsumen dan Undang-undang barang bersubsidi dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA