Penggeledahan kantor Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh petugas dari KPK menjadi salah satu preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. Meski penggeledahan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses hukum untuk penyelidikan di KPK, namun penggeledahan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa Sumatera Utara masih menjadi salah satu gudang pelaku korupsi.
Demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan.
"Kita menjunjung azas praduga tak bersalah. Namun rangkaian penggeledahan tersebut sudah membuat Sumatera Utara dicibir oleh masyarakat luas sebagai gudang koruptor," katanya, Senin (13/7/2015).
Sutrisno menjelaskan dari sisi hukum, apa yang dilakukan oleh KPK di Kantor Gubernur Sumatera Utara belum menjadi pembenaran bahwa pejabat yang disorot terlibat dalam praktik korupsi maupun suap. Sebab, hal ini baru diputuskan di pengadilan. Namun rangkaian proses hukum tersebut menurutnya sangat sulit untuk dijelaskan kepada masyarakat yang akan langsung beranggapan bahwa pejabat Pemprovsu terlibat kasus korupsi.
"Istilahnya sangat sulit menjelaskan kepada masyrakat bahwa pejabat kita tidak terlibat korupsi, meskipun yang sedang berlangsung masih proses hukum yang akan berakhir di pengadilan nantinya," ujarnya.
Diketahui, petugas dari KPK menggeledah sejumah ruangan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir. Penggeledahan tersebut terkait operasi tangkap
tangan (OTT) oleh KPK terhadap 3 orang hakim PTUN, seorang Panitera Pengganti dan pengacara Pemprovsu dari kantor hukum OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Kelimanya ditangkap oleh KPK karena diduga terlibat suap dalam memenangkan gugatan Pemprovsu terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.[rgu]
KOMENTAR ANDA