post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan penjual dan pembeli sabu- sabu saat melakukan transaksi di Jalan Trikora, simpang Jalan Garuda, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Area.

Penjual sabu- sabu yang diamankan adalah Layul Fani Pakahan (25), warga Jalan Trikora, simpang Jalan Garuda, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Area.

Sementara, pembeli sabu- sabu yang diamankan adalah Hengky Parulian Lumban Tobing (26) warga Jalan Tuba, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, T Rizal Moelana, Sabtu (11/7/2015) mengatakan, penangkapan itu  berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu- sabu.

Mendapat informasi itu, petugas reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan mengamankan penjual dan pembeli sabu- sabu itu.

"Dari keduanya kita mengamankan barang bukti  2 paket sabu- sabu seharga Rp 450 ribu, 2 skop sabu, uang Rp 688 ribu hasil penjualan sabu-sabu, 1 paket sabu seharga Rp 40 ribu," jelasnya.

Rizal mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan Hengky bernama  Ucok melarikan diri saat diamankan.

"Kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. [ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel