Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Kecamatan Tembung, Sabtu (11/7/2015) sore.
Penggeledahan itu dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga orang hakim, seorang panitera dan seorang pengacara pada Kamis (9/7/2015) kemarin.
Dalam penggeledahan itu, KPK yang dikawal personil Polresta Medan dikabarkan kembali menemukan dan menyita sejumlah uang dolar AS.
Tim yang melakukan penggeledahan membongkar paksa pintu garasi dan mengeluarkan mobil dinas Grand Livina hitam BK 1429 L milik Syamsir.
Usai penggeledahan, kendaraan roda empat dibawa pergi berikut sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar AS. Ada yang menyebut jumlahnya USD 700.
"Memang ada dapat dolar AS. Tapi kalau mau lebih lengkap tanya keluarga lah. Saya cuma diminta mendampingi," kata Kepling Lingkungan 7 Sidorejo Hilir, Medan Tembung TB Simarmata yang ikut mendampingi dalam penggeledahan itu.
Warga setempat mengaku tidak pernah bertegur sapa dengan Syamsir. "Kami tahu orangnya, tapi kami tak pernah bertegur sapa," kata seorang warga bernama Indra.
Diberitakan, Syamsir merupakan salah seorang yang diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7).
Panitera Sekretaris PTUN Medan ini ditangkap bersama tiga hakim dan seorang pengacara. Ketiga hakim yang ditangkap yaituTripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Sementara pengacara yang diamankan yaitu Yagari Bhastara dari kantor pengacara OC Kaligis. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang ribuan USD.
Mereka diamankan dalam tindak penyuapan terkait penanganan perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Biro Umum Pemprov Sumut. Perkara ini sudah diputus, dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. [ben]
KOMENTAR ANDA