post image
KOMENTAR
Setidaknya ada empat poin islah terbatas yang ditandatangani pentolan dua kubu Partai Golkar, Aburizal Bakrie bersama Agung Laksono di kediaman dinas Wapres Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, siang tadi (Sabtu, 11/7).

Wapres Jusuf Kalla yang kembali menginisiasi islah itu menyebutkan empat poin yang disepakati dalam pertemuan dua kubu bersengketa.

"Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, disepakati hal-hal sebagai berikut. Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan," kata JK usai penandatangan islah.

Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.

Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.

"Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh," kata Wapres.[hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa