post image
KOMENTAR
Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengimbau agar partai politik benar-benar menseleksi calon kepala daerah yang akan diusungnya, baik petahana maupun bukan.

Irman mengatakan itu terkait dikabulkannya permohonan uji materi pasal 7 huruf (r) UU No 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang membolehkan petahana ikut dalam pilkada.

Menurutnya, yang paling penting adalah pengawasan terhadap petahana. Alasannya, petahana memiliki akses kekuasaan dan keuangan.

"Agar tidak menyalahi kekuasannya," demikian Irman dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/7). [hta/rmol]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA