Mobil Toyota Fortuner BK 268 WZ yang disegel dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan mengamankan tiga hakim, seorang panitera dan seorang pengacara di Medan, Kamis (9/7/2015) kemarin, ternyata tercatat atas nama Zainab Manurung, warga Jalan HM Jhoni, Gang Kabul, Kecamatan Medan Kota.
"Mobil saya dipinjam oleh pengacara itu. Sopir anak saya yang membawanya," kata Zainab yang ditemui di kediamannya, Jumat (10/7/2015) malam.
Zainab mengatakan, awalnya pengacara yang tidak dikenalnya itu menyuruh menjemputnya di Bandara KNIA sekitar pukul 07.00 wib. Selanjutnya, sopirnya anaknya itu disuruh mengantarkan sang pengacara ke salah satu tempat di Kota Medan.
"Sopir anak saya disuruh mengantar kan ke salah satu tempat, namun saya tidak tahu tempatnya. Sopir anak saya sudah dua kali memberikan jasa jemputan kepada pengacara yang ditangkap KPK itu," jelasnya.
Dirinya juga membantah bahwa mobil Toyota yang dibelinya sejak 7 tahun lalu itu digunakan untuk mobil merental.
"Memang ada mobil rental kami, tapi mobil Toyota Fortuner itu tidak direntalkan sejak pertama dibeli," katanya.
Dijelaskan Zainab, anaknya saat ini tengah mengurus mobil yang disegel KPK di Polresta Medan. "Mudah-mudahan penyidik KPK memiliki kebijakan untuk tidak mengikutsertakan mobil saya terkait kasus ini," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA