Setelah buron selama tiga bulan, pelaku penggelapan 26 ton minyak mentah (CPO) milik PT Pelita Jaya Tanjung Morawa diamankan petugas Sat Resmob Polda Sumut.
Pelaku adalah Bambang Sulasmoro alias Bambang (53) warga Jalan Cempaka, Dusun Lau Dendang, Desa Lau Dendang, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan PT. Ira, Blok D, Hamparan Perak, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diamankan saat sedang tidur," kata Wakasubden I Gegana Satresmob Polda Sumut, Iptu Feryawan, Jumat (10/7/2015).
Feryawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari Laporan pihak PT Pelita Jaya ke Polres Asahan. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan tentang pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku lalu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang baru disewanya selama empat bulan.
"Dari pengakuannya, pelaku menjual minyak mentah (CPO) kepada seorang penadah berinisial R. Pelaku menerima uang Rp 40 Juta dari hasil penjualan 26 ton minyak mentah (CPO). Sementara kekurangannya hingga kini belum diterima pelaku," jelasnya.
Dalam aksinya, kata Feryawan, pelaku melakukannya seorang diri." Uang hasil penjualannya dibelikan sepeda motor Yamaha Vixion BK 3572 AFO. Pelaku berikut barang bukti kita serahkan ke Polres Asahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA