post image
KOMENTAR
Peristiwa tertangkapnya hakim PTUN Medan dalam Operasi Tangkap Tangan  (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hal yang mengejutkan. Justru, yang langka adalah jika hakim tidak melakukan permainan dalam menangani sebuah perkara.

Demikian komentar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (10/7).

"Selama pengalaman saya menjadi pengacara, agak langka hakim tak bermain. Pasti masuk angin. Karena keadilan itu didentik dengan materi. Artinya, diberi gaji satu miliar pun, seorang hakim pasti akan melakukan permainan seperti itu," ujar politisi Partai Gerindra itu di gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/7).

Karenanya, jika ada permintaan dari Komisi Yudisial terkait penguatan kewenangan penyadapan, pihaknya berjanji akan mendukung dan mendorong lebih kuat lagi dalam revisi undang-undang terkait lembaga pengawas kode etik hakim ini.

"Kewenangan penyadapan, bukan hanya wilayah KPK, tetapi Komisi Yudisia, kejaksaan, dan kepolisian pun harus diberikan keleluasaan dalam kewenangan penyadapan," katanya menambahkan.

Selama ini, kata dia, penyadapan yang dimiliki lembaga tersebut, tidak ada pembatasan. Seharusnya, pejabat itu diberi kewenangan menyadap, sejak diangkat.

"Baik pejabat di KPK, KY, maupun Kepolisian," ujar anak buah Prabowo Subianto ini.

Dia juga mengkritisi pihak-pihak yang melontarkan gagasan penghapusan penyadapan. "Jangan sampai pasal penyadapan dihapus. Sebaliknya harus diperkuat, tingga bagaimana mekanismenya, dan tentu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Desmon.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, kasus penangkapan hakim PTUN Medan, dinilai tidak hanya memalukan, tetapi perilaku ketiga hakim itu, sangat menjijikan. Karenanya, Masinton berharap hakim tersebut, agar dihukum seberat-beratnya.

"Mereka penegak hukum, tetapi tidak melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum, justru menginjak-injak hukum dengan jual beli hukum itu sendiri," ujarnya. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum