post image
KOMENTAR
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dua hakim dan satu pengacara anak buah OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mereka menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kelima orang itu diantaranya, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), hakim Amir Fauzi (AF), hakim Darmawan Ginting (DG) dan seorang panitera Syamsir Yusfan (SF) dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Geri Baskara).

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik KPK menyimpulkan bahwa Geri Baskara merupakan pihak yang memberikan suap, sedangkan ketiga hakim yakni Tripeni, Amir, Darmawan, dan panitera Syamsir sebagai penerima suap.

Gery selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," jelas Johan.

"Sedangkan, SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," sambungnya.

Johan menambahkan setelah ditetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, mereka langsung ditahan guna pendalaman penyidikan. Soal dimana tempat penahanan mereka, Johan belum dapat menginformasikannya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan‎ serta pengacara Geri Baskara yang merupakan anak buah Kaligis yang bekerja di kantor Kaligis & associates‎ pada Kamis (9/7) di Medan.

Mereka diciduk saat melakukan transaksi pemulusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Agung terkait kasus Bansos dan Bantuan Daeran Bawahan (BDN) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK berhasil mengamankan Sepuluh ribu dollar AS dan lima ribu dollar Singapura.

Fuad sendiri mengaku kalau dirinya menggunakan jasa OC Kaligis untuk melakukan gugatan ke PTUN Medan. Namun, dia berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui tata cara penangan perkara anak buah Kaligis, sebab dirinya hanya melakukan komunikasi langsung dengan Kaligis.

"Aku tidak pernah komunikasi dengan stafnya OC Kaligis. Jadi kalau ada suap aku nggak mengerti masalahnya itu," ucap Fuad.

Satu suara dengan Fuad, pengacara kondang OC Kaligis membantah telah memerintahkan Geri memberi suap kepada hakim PTUN Medan dengan dalil sedang berada di Bali dan tidak tahu menahu terkait hal tersebut. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum