post image
KOMENTAR
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di kantor PTUN, Medan.

"Di lokasi KPK membawa 5 orang," terang Priharsa di KPK, Kamis (9/7/2015).

Kelima orang itu, tiga di antaranya adalah hakim. Yaitu, Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, Dermawan Ginting. Sementara dua orang lagi, masing-masing Syamsir Yusfan (panitera) dan seorang pengacara.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita ribuan uang dolar AS yang diduga untuk menyuap. "Jadi dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan dollar AS, yang saat ini masih dalam penghitungan," tambahnya.

Saat ditanya mengenai perkara yang sedang ditangani 3 hakim tersebut, Priharsa hanya menjawab diduga ada kaitannya dengan pengurusan perkara. "Sementara dugaannya adalah yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang ada di PTUN," jawabnya.

Sebelumnya, Humas PTUN Medan, Sugianto membeberkan, Tripeni Cs merupakan majelis hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan mantan Kepala Bendara Umum Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian," jelas Sugianto.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel