Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Ham (PUSPHA) Sumut meminta agar KPK terus mengembangkan kasus korupsi baik dilingkaran petinggi Pemprovsu maupun Kejatisu.
"Kita minta KPK tidak berhenti pada ditangkap saja, tapi harus ada pemeriksaan ke Pemprovsu, Kejatisu dan yang berkaitan lainnya," kata Direktur PUSPHA Sumut, Muslim Muis menyikapi OTT KPK yang menangkap tiga hakim PTUN, seorang Panitera dan seorang pengacara dari kantor OC Kaligis dan Associates, Kamis (9/7/2015).
Muslim mengatakan, pengembangan pemeriksaan terhadap petinggi Pemprovsu, Kejatisu dan yang berkaitan lainnya dibutuhkan, karena tindak pidana suap, gratifikasi dan korupsi bukan muncul begitu saja, melainkan sudah terencana.
"Jadi yang harus ditelusuri, siapa pemberi dan siapa penerimanya," ujarnya.
Muslim menyebutkan, indikasi permainan yang sarat terjadi dalam kasus OTT Hakim PTUN Medan itu, yakni permainan atas hasil putusan.
"Itukan yang menang adalah pihak OC Kaligis, lantas mungkin ada negosiasi dari pihak Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provsu," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA