post image
KOMENTAR
Resi (44) warga Jalan Duyung, Kecamatan Medan Area mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polresta Medan, Kamis (9/7/2015) sore.

Kedatangannya guna melaporkan bahwa ia menjadi korban penipuan calo saat membuat SIM di Satlantas Polresta Medan. Korban mengatakan, kejadian ini berawal saat ia mendatangi Satlantas Polresta Medan untuk mengurus SIM A.

Sesampainya di Satlantas, ia didatangi dua orang calo bernama Jefri dan Pasaribu. Selanjutnya, korban disuruh mengambil surat kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.

"Setelah ambil kesehatan, kedua calo itu meminta uang Rp 1 juta. Setelah uang diberikan, saya diarahkan ke Satpas Satlantas Polresta Medan untuk melakukan pengurusan SIM," jelasnya.

Namun, setelah ditunggu- tunggu, SIM yang dijanjikan tidak kunjung keluar.

"Lalu saya hubungi  gak diangkat. Saya telepon berulang ulang juga gak diangkatnya,” ungkapnya.

Namun, laporan korban tidak dapat terima, karena tidak memiliki kekuatah hukum yang kuat.

"Jadi bukti serah terima (bukti) uang gak ada dan dia bersedia kan urus sama calo, jadi laporan tidak dapat kami terima. Kami sarankan ibu itu ke Satlantas Polresta Medan untuk menjumpai Provos disana," kata petugas SPKT Polresta Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel