Verikas Mindaugas (28), warga Negara Lithuania langsung tersenyum begitu mendengarkan putusan dari Hakim PN Medan yang memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Dwi Melly Nova yang menuntutnya dengan hukuman mati dalam kasus Narkotika.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan, Kamis (9/7/2015) Ketua Majelis Hakim Indra Cahya menyatakan Verikas terbukti melanggar pasa 114 jo Pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentng narkotika dan menjatuhkan vonis seumur hidup.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dan memerintahkannya untuk tetap menjalani kurungan," ujarnya.
Begitu mendengar putusan dari Hakim, Verikas yang sebelumnya tertunduk sambil memegangi keningnya lansung menegakkan kepala. Ia tampak senang dengan putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Melalui penerjemahnya, Gerald Siahaan ia langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya menerima pak hakim," ujarnya.
Meski tidak sesuai dengan tuntutannya, namun JPU Dwi Melly Nova mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
"Saya pikir-pikir pak hakim," ungkapnya.
Saat digiring menuju ruang tahanan sementara pada PN Medan, Verikas Mindaugas memperlihatkan ekspresi berbeda dibanding pada persidangan-persidangan sebelumnya dimana dirinya kerap mencaci maki warga termasuk wartawan yang menyorotnya. Kali ini ia justru tampak sumringah dan tidak menunjukkan wajah marah kepada pengunjung sidang. Ia bahkan banyak tersenyum saat dimasukkan kedalam sel tahanan sementara tersebut.
Diketahui, Verikas ditangkap petugas Customs Narcotic Team (CNT) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deliserdang, pada Minggu (14/12/2014) lalu di Bandara Kualan Namu saat ia baru saja tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat Air Asia flight AK 392. Ia kedapatan membawa sabu seberat 3,29 Kg yang disembunyikan pada beberapa tempat terpisah didalam barang bawaannya.[rgu]
KOMENTAR ANDA