Seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor PTUN Medan, sempat mencoba kabur, Kamis (9/7/2015).
Namun Humas PTUN Medan, Sugiyanto memastikan ia merupakan salah satu pengacara dari kantor advokat OC Kaligis yang menerima kuasa dari Ahmad Fuad Lubis.
Meski memastikan pengacara itu merupakan anggota OC Kaligis, Sugiyanto tidak bisa memastikan identitasnya.
Dalam perkara itu, mantan Kepala Bendahara Umum yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut memohon agar penetapan Kejati Sumut yang ingin memeriksanya dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Tiga majelis hakim yang diamankan KPK mengabulkan permohonan itu.
Namun, dalam berkas putusan perkara Nomor 25/G/2015/PTUN-Medan itu disebutkan kuasa pemohon diberikan kepada OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
"Yang mana yang diamankan, saya belum bisa memastikan," ucapnya.
Seorang saksi mata, Irfan, menyatakan sang pengacara sempat mencoba melarikan diri saat petugas KPK datang dengan mobil Toyota Kijang Innova.
"Dia langsung keluar mobil begitu melihat mobil KPK datang. Dia lari sampai kacamatanya jatuh. Waktu mengambil kacamata itu dia tertangkap. Kemejanya ditarik hingga koyak," kata pengacara dari LBH Medan ini.
Selain sang pengacara, Irfan mengaku melihat tiga hakim dan seorang panitera turut diamankan.[rgu]
KOMENTAR ANDA