Tiga orang Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta seorang Panitera pengganti bernama Yusrin Sofyan dan seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.
Humas PTUN Medan, Sugianto mengatakan operasi tangkap tangan ini terkait adanya kasus gugatan antara mantan Ketua Bendahara Umum Pemprovsu, Ahmad Fuad Lubis melawan Kejatisu dengan nomor perkara 25 tahun 2015. Perkara ini sendiri telah diputuskan oleh PTUN dengan nomor putusan B/473/N.2.5/FD/6.1/03/2015 tanggal 31 maret 2015.
"Dalam amar putusannya hakim menolak eksekspi pemohon seluruh dan dalam pokok perkara dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan keputusan termohon nomor B/473/N.2.5/FD/6.1/03/2015 tanggal 31 maret 2015 tentang permintaan keterangan erhadap pemohon selaku mantan keuta bendahara umum daerah Pemprovsu mengenai adanya unsur penyalahgunaan wewenang, dan menyatakan tidak sah keputusan termohon Nomor B/473/N.2.5/FD/6.1/03/2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan bendahara umum daerah pemprovsu," katanya, Kamis (9/7/2015).
Dalam gugatan melawan Kejatisu ini, Ahmad Fuad menurut Sugianto memberikan kuasa kepada OC Kaligis dan Associates selaku kuasa hukumnya. Ditanya mengenai kemungkinan adanya suap dalam upaya memenangkan gugatan penggunggat terhadap tergugat, ia mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang dituduhkan kami belum tau, terjadi penangkapan intinya ditujukan kepada kuasa hukum dan maelis hakim yang menangani perkaranya," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA