post image
KOMENTAR
Presiden Jokowi merasa pemerintah daerah tidak berkewajiban penuh dalam pembiayaan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember nanti. Menurutnya, pemerintah pusat hanya berkewajiban menambal kekurangan jika dana di daerah kurang.

"Menurut UU Nomor 8/20015 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Dengan demikian pemerintah pusat hanya akan menambah atau menambal biaya yang tidak bisa di danai oleh APBD," jelas Jokowi dalam rapat terbatas perispan Pilkada serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7).

Dana pilkada serentak ini sebenarnya tidak kecil. Tapi, Jokowi yakin daerah-daerah bisa menanggungnya. Karena itu, pemerintah tidak ikut membantu. Pemerintah pusat hanya akan menanggung biaya pengamanan yang tidak ter-cover daerah.

"Saya dengar dana Pilkada serentak yang hampir mencapai Rp 7 triliun, seluruhnya bisa ditanggung oleh APBD. Hanya biaya pengamanan dari kepolisian yang sepenuhnya tidak bisa dibiayai  APBD. Oleh sebab itu, kekurangan biaya pengamanan inilah yang saya kira bisa dibantu dari APBN," ucap Jokowi.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menkopolhukkam, Mendagri, Kapolri, dan Menkeu secepatnya berkoordinasi tentang masalah penganggaran untuk keamanan ini. Sehingga tidak lagi ada gonjang-ganjing yang menyebabkan tahapan pilkada terganggu.

"Saya juga minta Kapolri menyiagakan pasukannya untuk mendeteksi sedini mungkin, kemungkinan adanya berbagai potensi, adanya yang mengganggu keamanan pilkada. Sekali lagi, keberhasilan pilkada ini, pilkada yang aman akan menjadi tolok ukur kualitas demokrasi kita," tandasnya. [hta/rmol]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga