Seorang tahanan Lapas Anak Tanjung Gusta bernama Sulaiman Daud (19), kabur saat hendak dibawa ke penjara itu. Terdakwa kepemilikan 354 Kg ganja itu melarikan diri sepulang dari persidangan di PN Medan.
Informasi dihimpun, Rabu (8/7/2015), terdakwa berstatus mahasiswa itu baru turun dari mobil tahanan.
Begitu diturunkan dari mobil tahanan Kejari Medan, Sulaiman tidak masuk ke gerbang Lapas Anak Tanjung Gusta. Dia kabur dengan melompat ke sepeda motor dua temannya yang telah menunggu.
Kepala Lapas Anak Winduarto ketika dikonfirmasi membenarkan kaburnya Sulaiman. Namun, dia memastikan Sulaiman kabur saat di bawah pengawasan petugas Kejari Medan dan kepolisian yang mengawal tahanan dari PN Medan kembali ke Lapas.
"Begitu hendak dimasukan ke LPA (Lapas Anak) Tanjung Gusta, petugas kejaksaan dan kepolisian lengah. Belum masuk ke pintu gerbang LPA mereka sudah kabur," jelas Winduarto.
Pihak Lapas sudah meminta bantuan petugas kepolisian untuk memburu Sulaiman.
"Iya, tapi belum dapat," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan.
Diketahui, Sulaiman merupakan terdakwa perkara kepemilikan 354 Kg ganja yang juga melibatkan 4 rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Luwes, Aceh, yang tengah kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Namun, keempat rekannya, yaitu Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, sudah dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara, karena tidak melaporkan perbuatan Sulaiman.[rgu]
KOMENTAR ANDA