Pembayaran piutang Dana Bagi Hasili (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memicu tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di Kota Medan. Sebab, pembayaran tersebut dilakukan di penghujung tahun 2014 sehingga penyerapannya menjadi tidak maksimal. Total Silpa tersebut mencapai Rp370,72 miliar.
Demikian terungkap dalam Paripurna nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum DPRD Kota Medan, tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2014.
"Silpa merupakan perkiraan tersendiri yang akan disesuaikan kembali perhitungan termasuk pemanfaatannya sebagai belanja dalam P APBD 2015," kata Walikota Medan, Dzulmi Eldin saat membacakan laporannya, Senin (6/7/2015).
Lebih lanjut, terkait piutang dana bagi hasil provinsi tahun 2014, dijelaskan Walikota bahwa Pemko Medan telah menerima pembayaran piutang bagi hasil provinsi di tahun 2014 sebesar Rp562 miliar lebih yang merupakan pembayaran piutang tahun 2011 dan tahun 2012.
Sedangkan, nilai piutang yang tercatat per 31 Desember 2014 sebesar Rp 696 miliar lebih merupakan sisa piutang tahun 2013 dan alokasi dana bagi hasil provinsi tahun 2014 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sampai dengan tahun 2014 berakhir.
"Jadi sampai dengan tahun anggaran 2014 piutang tersebut sebagain telah dibayarkan dan sisanya tetap akan dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,"tegas Eldin menanggapi pemandangan umum Fraksi PDIP Kota Medan yang disampaikan oleh Roby Barus saat pemandangan umum fraksi sebelumnya.
Sementara, menanggapi pemandangan umum fraksi partai gerindra yang disampaikan Surianto, terkait kontribusi BUMD yang belum sebanding dengan suntikan APBD, menurut Walikota Medan, Pemko Medan melalui Badan Pengawas terus melakukan langkah-langkah restrukturisasi perusahaan daerah bahkan bila memungkinkan mendorong privatisasi perusahaan daerah guna lebih menyehatkan BUMD yang ada pada masa yang akan datang.[rgu]
KOMENTAR ANDA