
"Kalau mau melapor sebisa mungkin bawa data korban seperti ijazah maupun pakaian korban yang belum dicuci," kata Ketua Tim DVI Polda Sumut, Kombes Pol Setyo Purwanto, Senin (6/7/2015).
Setyo menyebutkan, ijazah maupun pakaian bekas milik korban yang belum dicuci tersebut sangat dibutuhkan untuk disesuaikan dengan data post mortem dari jenazah korban. Pakaian milik korban yang belum dicuci juga dibutuhkan untuk mengambil sampel DNA korban.
"Sampel data ini sangat dibutuhkan untuk cek DNA," ungkapnya.
Sejak dipindahkan ke RS Bhayangkara Medan, hingga saat ini belum ada satupun pihak keluarga korban yang datang melaporkan kehilangan anggota keluarga. Padahal setidaknya terdapat 10 jenazah dan 22 potongan organ tubuh yang hingga saat ini belum diketahui anggota keluarga siapa.[rgu]
KOMENTAR ANDA