Dua orang pelaku penjambret yang beraksi puluhan kali dilumpuhkan dengan timah panas petugas dari Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan di kaki kirinya.
Kedua pelaku Lukman Ainal Hakim alias Hakim (22) warga Jalan Megawati, Gang Buku, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan Yudi Santoso (20)warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, dilumpuhkan karena saat diamankan melakukan perlawanan.
Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (3/7/2015) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban Yuniman (45) warga Jalan Kapten Jumhana, Komplek Asia Mega Mas Medan, Kecamatan Medan Area pada Juni lalu.
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Gedung Arca.
"Kedua pelaku yang merupakan resedivis ini kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan," katanya.
Saat diinteroasi, kedua pelaku mengaku telah puluhan melakukan aksi penjambretan.
"Sudah puluhan kali. Kedua pelaku kerap beraksi di Jalan Kapten Jumhana, Jalan Asia dan Jalan Gedung Arca," katanya.
Mardiaz mengatakan, hasil jambretan kedua pelaku dijual kepada pedagang emas dipinggir Pasar Simpang Limun. Uang hasil jambretan itu kemudian dipakai kedua pelaku untuk berfoya- foya.
"Kita masih mengembangkan kasus ibi untuk menangkap penadahnya. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA