Komisi II DPR dan KPU sepakat melibatkan aparat penegak hukum terkait temuan indikasi penyimpangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam anggaran penyelenggaraan Pemilu tahun 2013-2014.
"Komisi II dan KPU sepakat segera melibatkan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata anggota Komisi II DPR, Saduddin yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Saduddin menjelaskan, sejak awal Komisi II DPR sebetulnya sudah meminta KPU untuk mengantisipasi sejak awal apabila ada anggota KPU daerah yang tersangkut kasus hukum.
"Terdapat 20 persen dari Rp 334 miliar atau senilai Rp 80 miliar ýang belum diselesaikan," ungkapnya.
Saduddin mengatakan KPU diberikan waktu 60 hari untuk memberikan laporan tindak lanjut ke BPK. Sementara BPK diberi waktu 30 hari untuk mempelajari laporan tindak lanjut KPU tersebut. Selanjutnya diserahkan catatan BPK terhadap tindak lanjut itu kepada KPU.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA