Sejak tanggal 1 Juli 2015, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.
"Setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri, harus diwajibkan menggunakan rupiah baik secara tunai maupun non tunai," kata Kepala Kantor Wilayah Sumut Bank Indonesia, Difi A Johansyah, Jumat (3/6/2015).
Difi mengatakan, kebijakan dan kewajiban transaksi dalam rupiah itu merupakan pelaksanaan dari UU Mata Uang RI.
"UU Mata Uang RI merupakan amanat dari UUD 45 dan bagian dari perwujudan kedalatan negara. Jadi kita diwajibkan untuk menggunakam rupiah dalam setiap transaksi apa pun," ujarnya.
Diungkapkannya, banyak pihak yang datang ke BI untuk mempertanyakan kebijakan itu. Namun, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi pada 6 Juli mendatang.
"Kita akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang biasa melakukan transaksi menggunakan mata uang lain. Justru jika pakai dolar pasti repot, mesti ditukar dulu dan harus liat kurs terus. Ini sebenarnya mempermudah kita semua," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA