Kepala kantor Cabang Medan PT Asabri (Persero), Kabul Mulyanto mengatakan pihak sipil yang menjadi korban dalam insiden Jatuhnya Pesawat Hercules tidak masuk dalam tanggungan asuransi mereka. Berbicara kepada wartawan dilokasi jatuhnya Hercules di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabul menyebutkan mereka hanya menanggung asuransi korban dari kalangan prajurit dan keluarga prajurit saja.
"Kalau sipil nggak, mereka kan punya prosedur tersendiri. Ini khusus angkatan (prajurit) baik dari angkatan udara, darat semua angkatan," katanya, Kamis (2/7/2015).
Proses pencairan asuransi ini sendiri menurutnya tinggal menunggu surat dari Panglima TNI melalui Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU). Surat tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan santunan yang akan diserahkan kepada keluarga para korban dari kalangan prajurit tersebut.
"Kalau dia lagi operasi, maka santunannya namanya santunan resiko kematian bisa mencapai Rp 100 juta, kalau santunan bukan saat operasi maka santunan didasarkan pada berapa lama dia bertugas dikali 3 kali gaji, kemudian santunan duka yang diberikan kepada prajurit dan anggota keluarganya," ujarnya.
Besaran santunan duka tersebut menurut Kabul berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Dengan rincian prajurit yang meninggal diberikan santunan duka dan bantuan pemakaman sebesar Rp 3,5 juta, sedangkan jika istrinya makan santunan duka sebesar Rp 3 juta. Namun jika yang meninggal merupkan anaknya maka santunan duka dan bantuan pemakaman sebesar Rp 2,5 juta.
Diketahui korban tewas dalam insiden jatuhnya pesawat Hercules C-130 bukan hanya dari kalangan prajurit saja. Namun sebagian diantaranya berasal dari masyarakat sipil yang tertimpa reruntuhan bangunan yang ditabrak oleh pesawat naas tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA