
Proses pencairan santunan tersebut tinggal menunggu surat dari Panglima TNI melalui KSAU.
"Kita tinggal menunggu surat dari panglima, langsung kita proses," katanya.
Kabul Mulyanto menjelaskan terdapat 3 jenis santunan yang akan mereka serahkan kepada anggota TNI yang gugur dalam insiden tersebut. Para anggota yang sedang dalam tugas/operasi masing-masing akan menerima santunan resiko kematian yang nilainya mencapai angka Rp 100 juta. Sementara untuk santunan kematian bagi personil TNI, besaranya ditentukan dengan masa tugas dikalikan 3 kali gaji pokok. Selain dua santunan tersebut, PT Asabri juga masih memberikan santunan uang duka dan bantuan pemakaman yang jumlahnya mencapai Rp 3,5 juta.
"Jadi berbeda-beda, kalau yang meninggal suami maka uang duka dan bantuan pemakaman sekitar Rp 3,5 juta, kalau yang meninggal istrinya Rp 3 juta dan kalau anak Rp 2,5 juta," ungkapnya.
Mengenai status operasi atau tidak. PT Asabri menurutnya akan menentukannya berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh kesatuan masing-masing. Hal ini menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan, apakah personil TNI tersebut gugur dalam status sedang tugas operasi atau tidak.
"Ini mereka kan sedang ada tukar piket, berarti mereka sedang operasi tugas," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA