Korban jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Jalan Jamin, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6), memang tidak semuanya dari TNI, tapi ada masyakarat sipil. Meski begitu tidak ada kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan pesawat militer.
Untuk itu, Komite yang dikomando Tatang Kurniadi tersebut tidak akan membantu TNI Angkatan Udara (AU) untuk melakukan investigasi penyebab jatuhnya pesawat.
"Kami tidak akan mencampuri dalam penyelidikan, karena ini pesawat militer," kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.
Seperti diketahui, TNI AU segera mengambil langkah evaluasi dan penyelidikan mengenai kecelakaan pesawat buatan 1965 itu. Panitia penyelidik kecelakaan Hercules yang menewaskan 130 orang lebih itu pun telah dibentuk.
Namun hingga kemarin, belum ada laporan hasil penyelidikan kecelakaan pesawat yang jatuh di tengah pemukiman masyarakat itu.
Tatang Kurniadi selanjutnya mengatakan, timpenyelidik dari TNI AU tidak berkewajiban mengumumkan hasil temuannya ke publik.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa begitu?
Dalam kecelakaan ini tidak ada kewajiban bagi TNI AU untuk mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik, karena pertimbangan rahasia militer dan keamanan nasional. Hal itu merupakan prosedur normal di seluruh dunia.
Bukankah ada penumpang dari kalangan sipil?
Tetap saja tidak ada kewajiban tim ini untuk menyampaikan hasil penyelidikannya ke publik karena pesawat militer.
Apa KNKT juga tidak bisa beralasan karena ada penumpang sipil akan membantu penyelidikan?
Tidak bisa. Kami tidak akan mencampuri dalam hal penyelidikan, karena ini pesawat militer.
Kenapa demikian?
Karena itu kan kewenangan militer. Kalau KNKT kan hanya menyelidiki pesawat yang berbayar.
Beredar kabar ada penumpangdari kalangan sipil yang membayar, tanggapan Anda?
Ah, saya bilang nggak ada itu. Itu kan hanya isu, nggak ada itu. Itu kan militer semua. Sipil yang ada di situ kan sipil dalam konteks militer, keluarga militer. Sipil yang ada di situ dalam rangka program nasional yang memang diizinkan oleh nasional.
Maksudnya?
Misalnya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang harus dipulangkan dari luar negeri, kan sipil itu. Kemudian warga negara kita di luar negeri yang terdesak karena perang. Kemudian dibawa pakai pesawat militer. Pesawat militer itu pesawat negara untuk melaksanakan tugas negara yang di dalamnya itu pasti ada sipil, ada militer, ada unsur negara.
Apa ada rencana dari KNKT dan TNI AU untuk bekerja sama dalam penyelidikan kecelakaan pesawat ini?
Kalau kerja sama bisa saja, itu kalau diminta. Tapi di TNI AU cukup ahli-ahli di situ.
Cukup memadaikah fasilitas dan sumber daya yang dimiliki TNI AU untuk melakukan investigasi?
Kami justru banyak belajar dari TNI AU. Teknik investigasinya sih sama ya.
Sejauh ini apa sudah ada komunikasi untuk bekerja sama?
Memang sudah ada MoU (memorandum of understanding)dengan TNI dan lainnya dari awal dibentuk KNKT. Lagipula kontribusi kita apa, karena pesawat Hercules tidak ada di sipil. Investigatornya kalau diturunkan juga nggak ngerti.
Jika MoU ada, kenapa tidak ikut serta?
Perjanjiannya untuk apa dulu, nggak untuk investigasi begitu. Investigasinya Hercules nggak ada investigatornya di KNKT.
Tidak ada investigator pesawat Hercules di KNKT?
Ya, kan itu pesawat militer. Kalau Boeing 737 ada.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA