
"Kita menyampaikan kepada mereka apa-apa saja yang harus dipenuhi oleh mereka, mulai dari jumlah dukungan kursi, formulir hingga surat rekomendasi dari DPP partai politik atau gabungan partai politik pendukung," katanya, Kamis (2/7/2015).
Yenni menjelaskan, agar diterima mendaftar melalui jalur partai politik, bakal calon wajib memiliki jumlah dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Medan. Hal ini sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2015 tentang tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah. Sementara jika menggunakan dukungan berdasaran suara sah pada Pemilu Legislatif 2014 di Kota Medan, maka hal ini akan setara dengan 219.911 dukungan.
"Jadi mereka harus memenuhi itu, disamping berkas-berkas lainnya tentang para kandidat," ungkapnya.
Sesuai jadwal, masa pendaftaran bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota Medan akan berlangsung pada 26 hingga 28 Juli 2015 mendatang. Pendaftaran tersebut hanya berlangsung dalam waktu 3 hari saja.[rgu]
KOMENTAR ANDA