Setelah 6 bulan mendekam didalam penjara, Nurbaiti als Betti (30) warga Jalan Tanjung Selamat, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, bebas murni, setelah disahkah oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nurbaiti dibebaskan setelah dikriminalisasi oleh Polsek Tanjung Morawa dan Kejaksaan Negeri Pakam yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan.
Nurbaiti mengatakan, penangkapan dirinya berawal dari laporan Adli Azhar (35) warga Jalan Medan- Tanjung Morawa.
"Awalnya saya dan Adli adalah rekan bisnis pakan ternak. Pada bulan April 2013, saya belanja hingga Juni 2013. Namun, karena pembayaran macet, lalu pengiriman barang kepada saya di stop. Kalau dihitung saya terhutang Rp 800 juta dan sudah saya cicil Rp 231 juta. Saya juga menjaminkan surat tanah seluas 5 rantai. Pada bulan Oktober saya dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam," katanya, Selasa (30/6/2015).
Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2013, dirinya diamankan petugas Polsek Tanjung Morawa di kawasan Teladan.
Setelah diamankan, ia pun mendekam dibalik sel tahanan selama 4 hari, hingga akhirnya di kirim ke lapas Lubuk Pakam.
"Setelah ditangkap, saya sudah tidak bisa lagi pulang. Saya dianggap sebagai tahanan, padahal saya sudah katakan sama juper bahwa telah memberikan jaminan sebagai niat baik saya. Lalu berkasnya dinaikkan merekalah sampai dikenakan pasal tindak pidana," ucapnya.
Nurbaiti menjelaskan, setelah berkasnya diserahkan, ia pun ditahan selama enam bulan.
"Setelah menjalani persidangan dan akhirnya saya dinyatakan oleh pengadilan negeri Lubuk Pakam bebas murni sejak tanggal 30 April 2014. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menyatakan banding dan setelah 1 tahun menunggu hasil putusan, akhirnya putusan Mahkamah Agung saya dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan secara murni," jelasnya.
Akibat kejadian ini, Nurbaiti berniat menuntut keadilan.
"Langkah awal, saya sudah melaporkan Adli Azhari, pengusaha pakan ternak yang melaporkan saya dengan pasal menuliskan surat pengaduan palsu atau surat pemberitahuan palsu. Selanjutnya, saya akan melaporkan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Telly Alvin, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iskandar Ginting dan penyidik pembantu, Ismail Marzuki dan pihak kejaksaan," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA