KPUD Sumut secara resmi telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Anwar Telaumbanua salah satu komisioner KPUD Nisel. Pemberhentian ini sendiri dilakukan atas permintaan dari yang bersangkutan setelah ia lolos menjadi CPNS di Nisel.
Komisioner KPUD Sumut Divisi SDM dan Anggaran Nazir Salim Manik, Selasa (30/6/2015) diruang kerjanya mengatakan KPUD Sumut secara resmi telah memberhentikan Anwar Telaumbanua sebagai komisioner KPUD Nisel.
"Sudah ditanda tangai SK Pemberhentianya oleh Ketua KPUD Sumut ," jelas Nazir
Nazir menambahkan dengan telah dikeluarkannya surat pemberhentian sebagai anggota KPUD Nisel, KPUD Sumut telah memanggil calon pengganti anggota KPUD Nisel yang baru Ekarius Zakoto guna dilakukan PAW .
Pemanggilan terhadap calon pengganti tersebut guna dilakukan klarifikasi apakah yang bersangkutan masih bersedia menjadi anggota KPU serta mengecek apakah tidak terlibat sebagai salah satu pengurus Parpol
"Tadi sudah kita klarifikasi dan kita minta untuk dilengkapi berkasnya.' ujar Nazir
Ditempat yang sama Ketua KPUD Nisel Alvian Zenius Dachi membenarkan tentang dikeluarkanya surat keputusan pemberhentian Anwar Telaumbanua anggota KPUD Nisel oleh KPUD Sumut.
"ini sudah saya terima suratnya dan akan saya sampaikan pada yang bersangkutan," ujar Alvian sambil memperlihatkan amplop surat dari KPUD Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA