post image
KOMENTAR
Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima berkas tahap I tiga tersangka dugaan korupsi alat kesehatan RSUD  Pirngadi Medan.

Tiga berkas tiga tersangka itu yakni milik Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar Ketua panitia pengadaan barang dan Jasa.
 
“Kita telah menerima berkas tahap I milik tiga tersangka dugaan korupsi Alkes Pirngadi Medan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (P-22) dari Sat Reskrim Polresta Medan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Senin (29/6/2015).
 
Haris mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti dan menyusun berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. “Kita rampungkan dan menunggu tahap II turun, baru segerlah akan kita limpahkan ke pengadilan. Tidak ada tunda-tunda lagi ini,”katanya.
 
Saat disinggung berkas tersangka Dirut RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis dan 5 tersangka lainnya, Haris mengaku belum ada menerima berkas tersebut. Menurutnya, tim hanya menunggu dari penyidik Polresta Medan. “belum, kita tunggu saja dari penyidiknya,” pungkasnya.

Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang.

Kejari Medan sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap). [ben]


 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum