Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Prof Anna Erlyana terkejut mendengar informasi adanya hubungan suami istri di KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ia mengaku heran hal tersebut sampai terjadi, sebab hubungan seperti itu disinyalir melanggar UU 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
"Bagaimana bisa sampai begitu?," katanya heran, usai memimpin sidang kode etik terhadap 5 Komisioner KPU Pakpak Bharat di KPU Sumut, Senin (29/6/2015).
Anna menyebutkan, DKPP sejauh ini tidak bisa bertindak atas hal tersebut karena tidak ada menerima pengaduan. Ia mendorong agar masyarakat segera membuat pengaduan lengkap agar DKPP bisa memproses persoalan tersebut.
"Diadukan dulu baru kita gelar," ungkapnya.
Anna nampak menyimak ketika wartawan menyebutkan hal tersebut telah diadukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ke DKPP, namun dinyatakan belum lengkap. Ia meminta agar pihak pengadu melengkapi aduan mereka kembali.
"Tidak ada kadaluarsa sepanjang masih menjabat," sebutnya.
Diketahui hubungan suami-istri saat didalam tubuh KPU Serdang Bedagai terjadi antara Komisioner KPU Sergai Badrun dan Ingan Malem Tarigan. Badrun terpilih menjadi anggota komisioner KPU Serdang Bedagai sementara ditempat yang sama Ingan Malem Tarigan merupakan Sekretaris di KPU tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA