post image
KOMENTAR
Roni Tarigan alias Roni (30)warga Jalan Cinta Karya, Gang Karoja tak berdaya  setelah kaki kanannya diterjang peluru panas polisi.

Resedivis kasus perampokan ini diamankan unit Jatanras Satreskrim Polresta Medan  20 kali  melakukan aksinya di Kota Medan.

Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Senin (29/6/2015) mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan kasus perampokan yang dialami Muhammad Alfan (18) warga Jalan Tritura  pada 17 Desember 2014 lalu.

Dimana, sepeda motor Yamaha Fino BK 3306 AEM milik korban dirampas di depan sebuah warnet di Jalan AH Nasution, saat pelaku meminta untuk mengantarkannya.

Saat 20 meter dari lokasi kejadian, pelaku menyuruh turun korban dari sepeda motornya. Dua teman pelaku, Cecep dan Kiki, langsung menyergap dan mengancam dengan sebilah pisau.

"Pelaku diamankan dikediamannya pagi tadi. Pelaku kita lumpuhkan, karena mencoba melakukan perlawanan. Modusnya, ber pura-pura minta tolong diantarkan ke arah Simpang Pos," jelasnya.

Dari hasil  pemeriksaan, pelaku menjual  sepeda motor rampokannya  ke Desa Aji Jahe, Brastagi.

"Pelaku menjual sepeda motor rampokan itu Rp 1,6 juta. Pelaku dan komplotannya sudah puluhan kali melakukan aksi perampokan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan 363 ayat (2) ke-2e subs 363 ayat (1) KUHPidana. Dia terancam 5 tahun penjara,"pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel