Roni Tarigan alias Roni (30)warga Jalan Cinta Karya, Gang Karoja tak berdaya setelah kaki kanannya diterjang peluru panas polisi.
Resedivis kasus perampokan ini diamankan unit Jatanras Satreskrim Polresta Medan 20 kali melakukan aksinya di Kota Medan.
Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Senin (29/6/2015) mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan kasus perampokan yang dialami Muhammad Alfan (18) warga Jalan Tritura pada 17 Desember 2014 lalu.
Dimana, sepeda motor Yamaha Fino BK 3306 AEM milik korban dirampas di depan sebuah warnet di Jalan AH Nasution, saat pelaku meminta untuk mengantarkannya.
Saat 20 meter dari lokasi kejadian, pelaku menyuruh turun korban dari sepeda motornya. Dua teman pelaku, Cecep dan Kiki, langsung menyergap dan mengancam dengan sebilah pisau.
"Pelaku diamankan dikediamannya pagi tadi. Pelaku kita lumpuhkan, karena mencoba melakukan perlawanan. Modusnya, ber pura-pura minta tolong diantarkan ke arah Simpang Pos," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor rampokannya ke Desa Aji Jahe, Brastagi.
"Pelaku menjual sepeda motor rampokan itu Rp 1,6 juta. Pelaku dan komplotannya sudah puluhan kali melakukan aksi perampokan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan 363 ayat (2) ke-2e subs 363 ayat (1) KUHPidana. Dia terancam 5 tahun penjara,"pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA