post image
KOMENTAR
Lima orang komisioner Pakpak Bharat yakni Ketua Sahitar Berutu dan anggotanya Tunggul Monang, Sahrul Kudadiri. Renhariawati Manik dan Daulat M Solin menjalani sidang DKPP yang digelar di Aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (27/6/2015).

Kelimanya menjalani sidang karena diadukan oleh Pengadu yakni  Sekretaris KPU Pakpak Bharat, Hasanuddin Lingga.

Dalam persidangan, tersebut Hasanuddin Lingga menyebutkan dirinya dipaksa oleh Ketua KPU Pakpak Bharat dan komisioner lainnya untuk menyerahkan pengelolaan anggaran hibah senilai Rp 220 juta.

"Dana tersebut untuk keperluan sosialisasi sehingga saya langsung menyerahkannya lengkap dengan kuitansi. Padahal, sosialisasi tersebut tidak terealisasi, sehingga menjadi temuan BPK," katanya.

Atas temuan ini, Hasanuddin menyebutkan mereka sudah diperiksa d Polres Pakpak Bharat. Hal ini membuat mereka bernisiatif untuk melakukan pengaduan ke DKPP dengan tembusan ke KPU Sumut.

"Kami tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang ada pada komisioner KPU Pakpak bharat," ungkapnya.

Data yang diperoleh sidang ini merupakan sidang yang kedua dalam perkara tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Prof Anna Erliyana dan didampingi oleh Herdie Munthe (Bawaslu Sumut), Tengku Arwansyah dan Monang Sitorus (unsur Tokoh Masyarakat).[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa