Negara dalam hal ini Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional harus hadir dan terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah. Langkah ini, perlu segera dilaksanakan agar konflik klaim atas kepemilikian tanah tidak berkepanjangan.
"Ketika ada klaim tanah, Polda Mertro Jaya harus cepat hadir jika tidak segera diselesaikan akan muncul konflik,"ujar Direktur Advokasi Indonesia Land Reform Institute (ILRI) Partogi SS dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (29/6/2015)
Diakui Partogi, hingga saat ini Konflik kepemilikan tanah di Indonesia memang cenderung berbelit-belit karena memang dikondisikan oleh mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari konflik tersebut. Hal ini ditambah dengan pelayananan Negara masih rendah.
Misalnya, kata Partogi, salah satu kasus kepemilikan tanah yang menarik perhatian masyarakat adalah kasus sebidang tanah milik Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahli Waris Adjeran yang teregistrasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Karet yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dijelaskanya, kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahl Waris Adjeran yang sudah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 587 PK/PDT/2002 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 59 PK/PDT/2009.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung adalah putusan hukum yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat lagi diajukan upaya hukum apapun,"tambahnya.
Sayangnya, menurut Partogi, status kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahli Waris Adjenar tersebut masih diganggu gugat oleh pihak-pihak lain. Salah satunya adalah adanya klaim ahli waris H Abdullah bin H Ismail dengan mengajukan Bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 36/PDT.BTH/2007/PN.JKT.PST.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA