Penjangaan terhadap kawasan radius tujuh kilometer dari kaki Sinabung terus diperketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya warga ke kawasan yang dinyatakan berbahaya itu.
"Penduduk maupun pengungsi erupsi Gunung Sinabung tidak dibenarkan memasuki desa yang berada di radius tujuh kilometer," kata Komandan Satuan Tugas Tanggap Darurat Erupsi Gunung Sinabung, Letkol Inf Asep Sukarna, Minggu (28/6).
Larangan tersebut dipertegas karena selama beberapa hari ini intensitas erupsi gunung berapi itu cukup tinggi. Luncuran awan panas dan semburan debu vulkanik terus terjadi.
"Luncuran awan panas itu melintasi di sejumlah desa di Kabupaten Karo yakni Desa Bekerah, Desa Sukanalu dan Desa Mardinding. Hal ini sangat berbahaya bagi penduduk yang mencoba memasuki daerah tersebut," ujar Asep.
Sebelumnya, menurut Asep, masih saja ada warga yang mencoba memasuki daerah yang dilarang itu dengan cara sembunyi-sembunyi melalui jalan kecil di daerah persawahan dan bukan melalui pintu portal yang terpasang di jalan raya. [hta]
KOMENTAR ANDA