Kabar baik akhirnya diperdengarkan pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melalui keterangan tertulisnya, memastikan Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13/tunjungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan pada Juli 2015.
"Untuk gaji pokok, tunjungan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum kemungkinan pada 2 Juli 2015 akan cair," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kemen PAN-RB, Herman Suryatman.
Herman juga menambahkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan mekanisme pada setiap instansi.
Pencairan tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015.
Selain pencairan gaji ke-13 bagi PNS, lanjut Herman, Pemerintah juga akan mencairkan tunjangan itu bagi anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Herman menjelaskan PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. [hta]
KOMENTAR ANDA