Tim penyidik pidana khusus Kejari Medan menetapkan MR, kepala sekolah SMK Binaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka.
MR terlibat kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah itu.
Sebelum MR, penyidik terlebih dahulu menetapkan Kasubbag Tata Usaha SMK Binaan Provinsi Sumut Ris sebagai tersangka. Ris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam poyek itu.
"MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek senilai Rp 11,5 miliar itu. Dia diduga memark up harga barang yang diadakan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Haris Hasbullah, Jumat (26/6/2015).
Dari ekspos tim penyidik, katanya, MR yang menentukan HPS (harga perkiraan sendiri) yang terindikasi di-mark up.
"Penghitungan total kerugian negara dalam kasus ini sudah dikoordinasikan dengan BPKP. Dia melakukan mark up harganya lebih dari 50 persen, namun untuk kongkretnya kita tunggu penghitungan BPKP," katanya.
Saat ditanya progres penangangan perkara untuk tersangka Ris, Haris menyatakan, saat ini mereka tengah melakukan pemberkasan.
"Kita memastikan masih ada tersangka lain dalam kasus ini," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA