KPU Kota Medan akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menentukan standart kesehatan bagi calon walikota dan wakil walikota untuk ikut Pilkada Medan 2015. Demikian disampaikan Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba.
Sesuai dengan PKPU nomo 9 tahun 2015 tentang pencalonan, KPU harus menetapkan standart kesehatan serta merujuk rumah sakit pemerintah untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah.
"PKPU memerintahkan kami menentukan standart kesehatan, makanya kami menunjuk pihak yang berkompeten dibidang itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," katanya, Jumat (26/6/2015).
Penetapan standart kesehatan dan penetapan rumah sakit yang akan menjadi rujukan untuk melakukan pemeriksaan tersebut menurut Pandapotan sangat mendesak mengingat pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah akan dilakukan mulai 26 Juli 2015 hingga 1 Agustus 2015 mendatang. Hal ini bersamaan dengan pendaftaran bakal calon dari jalur partai politik yang dijadwalkan berlangsung mulai 26-28 Juli 2015 mendatang.
"Ini memang harus segera kita tetapkan, sehingga kita sempat mensosialisasikannya kepada partai politik dan bakal calon " ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA