post image
KOMENTAR
Dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2015, KPU mengumumkan bahwa terdapat 174 pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) yang memenuhi jumlah dukungan minimal.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan, data pendaftaran dan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, yang diterima oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 254 pasangan calon.

"Artinya, ada 80 pasangan calon tidak memenuhi syarat," kata dia di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Mengenai pendaftar yang tidak memenuhi syarat, lanjut Husni, disebabkan banyak faktor. Syarat minimal dukungan kurang; jumlah dukungan softcopy dan hardcopy tidak sama; terlambat mendaftar; softcopy kurang; berkas tidak lengkap; dan lain- lain.

"Ada dua pasangan calon yang terlambat mendaftar di Kota yaitu telat mendaftar 15 menit, dan berkas tidak lengkap yaitu satu pasangan calon di Kota dan satu pasangan calon di Kabupaten," ujar Husni.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa