Polisi harus menjelaskan status tersangka Sutiyoso dalam kasus kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli). Penjelasan ini penting sebab Sutiyoso kini sudah menjadi calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
"Penjelasan ini sangat penting demi kepentingan umum terlebih-lebih untuk kepentingan fit and proper test di Komisi I DPR agar Presiden Jokowi tidak membeli kucing dalam karung," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 26/6).
Bila Polri tak juga menjelaskan status hukum ini, lanjut Petrus, maka Komisi I DPR harus meminta klarifikasi secara resmi dari Bareskrim Mabes Polri. Hal ini untuk mendapatkan penjelasan yang obyektif tentang status hukum dan pasal sangkaan kepada Sutiyoso.
Menurut Petrus, sikap pro aktif pimpinan Polri merespons desakan publik sangat berguna bagi Presiden Jokowi dalam memilih dan menempatkan seseorang dalam jabatan strategis negara.
"Agar tidak ada satupun orang berstatus tersangka kasus pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun bahkan ada yang sampai 20 tahun penjara, ikut duduk di dalam pemerintahaan," demikian Petrus.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA