post image
KOMENTAR
Julhendra (38) dan Suprianto (35) warga Jalan  Medan-Binjai, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Medan Sunggal diamankan petugas Reskrim Polsek Sunggal.

Keduanya diamankan karena kerap melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polsek Sunggal.

Salah satu pelaku bernama Julhendra (38) terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya, karena saat diamankan mencoba melawan dan mengancam polisi dengan klewang.

‪Dari tangan kedua pelaku,  petugas mengamankan barang bukti satu bilah klewang,  sepeda motor honda Scoopy BK 2040 ADQ dan Honda Beat BK 2678 SAB yang merupakan hasil curian mereka.‬

Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar didampingi Kanit Reskrim  Iptu Oscar S Setjo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan  Boby pada  tanggal 16 Juni 2015 lalu.

Mendapat laporan itu, petugas Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Suprianto.

"Petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Julhendra. Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengancam petugas dengan klewang. Disitu kita lumpuhkan kaki kanannya," jelasnya.

Harry mengatakan, kedua pelaku merupakan begal yang kerap beraksi di  Jalan Medan-Binjai. "Dalam melakukan aksinya, pelaku itu tidak segan-segan melukai dan membunuh korban jika melakukan perlawanan," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel